BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum dagang
dan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara
pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan
dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para
enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dan motif untuk
mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang
lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk
surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum. Oleh karna itu dalam
makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta
macam-macam dari surat berharga.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam pembuatan makalah kali ini
dapat di simpulkan bahwa rumusan masalah yang terdapat di dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian surat
berharga dan dasar hukum dari surat berharga ?
2. Apa saja unsur-unsur
dan macam-macam surat berharga ?
3. Apa pengertian wesel
dan cek?
4. Apa saja macam-macam
wesel beserta fungsinya ?
5. Bagaimana cara
mengeluarkan wesel ?
6. Apa saja persamaan
dan perbedaan wesel dengan cek ?
7. Apa saja macam-macam,
manfaat beserta jenis cek ?
8. Apa pengertian promes
dan kuintansi ?
9. Apa saja
syarat-syarat dan contoh promes ?
1.3
Tujuan
Tujuan
masalah dalam pembuatan makalah ini adalah :
- Untuk
mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.
- Pengetahuan
mengenai surat-surat berharga.
- Untuk
mengetahui unsur-unsur dan macam-macam dari surat berharga
- Untuk
mengetahui pengertian dari wesel dan cek.
- Untuk
mengetahui macam-macam wesel beserta fungsinya.
- Untuk
mengetahui cara mengeluarkan wesel.
- Untuk
mengetahui persamaan dan perbedaan wesel dengan cek.
- Untuk mengetahui
macam-macam cek beserta manfaat dan jenis.
- Untuk
mengetahui pengertian promes dan kuintansi.
- Untuk
mengetahui syarat-syarat dan contoh promes.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hukum Dagang
Pada pokoknya hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat. Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan itu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Dan bisa juga di definisikan hukum
dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
2.2
Pengertian
Surat Berharga
Kemajuan
teknologi dunia yang begitu pesat sangat berpengaruh dalam sektor perdagangan.
Hal ini terlihat dalam hal orang menghendaki segala yang menyangkut urusan
perdagangan dapat bersifat praktis, aman, dan dipertanggungjawabkan, khususnya
dalam lalu lintas pembayarannya. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan
alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga
sebagai alat pembayaran kredit.
Praktis
artinya dalam setiap transaksi para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam
jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat
berharga saja.
Aman artinya
tidak setiap orang yang berhak menggunakan surat berharga, karena pembayaran
dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Adapun jika menggunakan
mata uang apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbulnya
bahaya atau kerugian, misalnya pencurian dll.
Surat
berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai
pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang.
Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan
dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya
mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk
membayar sejumlah uang untuk pemegang surat itu.
Syarat
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan
pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank
Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1.
Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari
2.
Mencantumkan
·
Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya
yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga
Komersial” dalam commercial paper.
·
Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu
·
Penetapan hari bayar
·
Penetapan pembayaran
·
Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau
penggantinya
·
Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
·
Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga
memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga.
Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1.
Harus berbentuk tertulis
2.
Harus punya nama
3.
Tanda tangan jumlah tertentu
4.
Perintah/janji tanpa syarat
5.
Ada akta perintah atau janji membayar
6.
Nama orang yang membayar
7.
Hari pembayaran
Surat berharga yang menjadi objek
pembicaraan seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua
macam surat, yaitu :
- Surat berharga, terjemahan dan istilah aslinya
dalam bahasa belanda waarde papier , sedangkan di Negara-negara
anglo saxon dikenal dengan istilah negotiable instruments.
- Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan
dari istilah aslinya dalam bahasa belanda papier van waarde dan
dalam bahasa inggrisnya letter of value.
Sedangkan ada beberapa definisi
tentang surat berharga menurut para ahli diantaranya :
- Menurut Molengraaff, surat berharga berarti
akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau
ketentuan undang-undang yang diperuntukan semata-mata sebagai upaya bukti
diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
- Menurut Ribbius, surat berharga artinya
surat-surat yang pada umumnya harus didalam pemilikan seseorang untuk
dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
Dari dua pendapat diatas, dapat
disimpulkan bahwa surat berharga berarti surat yang diadakan oleh seseorang
sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga
sejumlah uang.
2.3
Fungsi dan Tujuan Surat Berharga
Setelah kita
mengetahui apa definisi dari surat berharga itu, sekarang kita akan mengetahui
apa fungsi dan tujuan surat berharga itu.
Surat berharga mempunyai beberapa fungsi diantaranya:
1.
Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
2.
Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih
(diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana).
3.
Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
4.
Pembawa hak.
Selain mempunyai fungsi, surat
berharga juga mempunyai tujuan. Tujuannya adalah untuk berbagai pemenuhan
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.
2.4
Dasar Hukum (Teori)
Yang Mengikat Antara Penerbit Dan Pemegang Surat Berharga
Ada empat
teori yang dikenal dan membahas masalah di atas antara lain (Zevenbergen,
1935 : 40-45), yaitu :
2.4.1
Teori kreasi
atau penciptaan (creatietheorie)
Teori ini
pada awalnya dikemukakan oleh Einert seorang sarjana hukum jerman pada tahun
1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die Lehre von Den
Inhaberpapieren tahun 1857. Menurut teori ini , yang menjadi dasar hukum
mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan
“menandatangi” surat berharga itu. Perbuatan inilah yang menciptakan perikatan
anatara penerbit dan pemegang karena ada perikatan itu, penerbit bertanggung
jawab membayar kepada pemegang surat berharga itu, walaupun tanpa perjanjian
dengan pemegang berikutnya.
2.4.2
Teori
kepantasan (redelijkheidstheorie)
Pelopor
teori ini adalah Grunhut. Ia adalah seorang sarjana hukum jerman. Di jerman,
teori ini disebut Redlichkeitstheorie. Teori ini masih berdasarkan pada
teori kreasi atau penciptaan dengan pembatasan. Teori kreasi atau penciptaan
menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk
membayar kepada pemegang,meskipun pemegang yang tidak jujur.
2.4.3
Teori
perjanjian (overeenkomstheorie)
Teori ini
dikemukakan oleh Thoi, seorang sarjana hukum jerman dalam bukunya Das
handelsrecht (1987). Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya
surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat
oleh kedua belha pihak , yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang
pertama yang menerima surat berharga itu.Dalam perjanjian, disetujui bahwa jika
pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit
tetap terikat untuk membayar atau bertanggung jawab untuk membayar, Dalam
keadaan tertentu.
2.4.4
Teori
penunjukan (vertoningstheorie)
Teori ini
dikemukakan oleh sarjana hukum terkenal, yaitu Land dalam bukunya Beginseleen
van het Hedendaagsche (1881), Wittenwaall dalam bukunya Het
Toonderpapier (1893), dan di jerman oleh Rieser
Menurut
teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit
dan pemegang adalah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur.
2.5
Jenis-Jenis Surat Berharga
2.5.1 Surat Berharga Dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan
megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi
tentang :
1. Wessel
Wesel adalah
ssuatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang
merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak
pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
A. Sejarah surat wesel
Surat wesel, sebagai yang ada pada
waktu sekarang, pada zaman Romawi belum dikenal. Sejarah surat wesel baru
dimulai pada abad ketigabelas, yang erat hubungannya dengan penukaran uang
(wisselen van geld). Dari sanalah perkataan “wissel”. Orang yang akan pergi ke
Negara lain, di mana mata uangnya berbeda dengan uang di daerah tempat
tinggalnya, merasa perlu untuk menukarkan uangnya dengan uang di tempat yang
akan dikunjungi itu. Hal itu dilakukan dengan cara dia dating di tempat penukar
uang di daerahnya untuk mendapat tukaran secukupnya. Untuk itu ia tidak
mendapat uang asing sebagai tukarannya, tetapi dia hanya menerima sepucuk surat
yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjungi itu. Maklum, pada waktu
itu berpergian dengan membawa uang sangat berbahaya.
Dalam perniagaan internasional,
perdagangan uang dipusatkan pada bursa (jaarbeurzen of missen), di mana banyak
sekali dilakukan pembayaran uang. Dari sinilah timbul adanya “miswissel”, yakni
wesel yang berlaku di bursa. Selanjutnya timbul “rekta wissel” (wesel tidak
kepada-pengganti), dalam mana pemilik wesel itu tidak boleh diganti. Paling
banter dia dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil uang pada
penukar uang tertentu di Negara lain, di mana sekarang dia berada. Andosemen
pada waktu itu belum ada, sebab andosemen baru timbul pada abad ketujuh belas.
B. Pengertian surat wesel
Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata
“wesel” didalamnya, ditanggali dan ditanta tangani di suatu tempat, dalam mana
penerbit (treker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene)
untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang
ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu
tempat tertentu. Dengan begitu, maka personalia yang bersangkutan dengan surat
wesel dapat diperinci sebagai berikut:
·
Penerbit (treker), yaitu orang yang membuat atau
menerbitkan atau mengeluarkan surat wesel.
·
Tersangkut (betrokkene) yaitu orang yang mendapat
perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada
penerima.
·
Penerima (nemmer) yaitu orang yang ditunjuk oleh
penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai disebut dalam surat wesel pada
hari bayar.
·
Pemegang (houder) adalah orang yang memperolah surat
wesel dari penerima atau pemegang lainnya.
·
Ansodan (endosant) ialah kedudukan penerima atau
pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain
yang menerima penyerahan surat itu disebut “pemegang”.
C. Pengelompokan
peraturan-peraturan Surat Wesel
Dari sejarahnya dapat diambil kesimpulan bahwa wesel itu adalah suatu
lembaga hukum yang berlaku di semua Negara. Kalau kita selidiki,
peraturan-peraturan mengenai wesel yang berlaku di Negara-negara di dunia ini,
maka kita dapat mengelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
·
Kelompok Prancis
Kelompok prancis, dalam mana peraturan Nederland
termasuk, mempunyai ciri-ciri yang memandang bahwa perjanjian wesel adalah
tidak lain dari pada perjanjian jual beli uang asing. Klausul valuta dan
perbedaan tempat merupakan unsur pokok. Klausul valuta dalah klausul dalam
perjanjian pinjaman uang, di mana ditentukan bahwa pembayaran kembali pinjaman
itu harus dilakukan dengan uang asing. Perbedaan tempat, ialah ketentuan dalam
hukum wesel pada waktu itu bahwa tempat tinggal penerbit dan tersangkut atau
aksepten harus berlainan, artinya tidak menjadi satu tempat.
·
Kelompok Jerman
Kelompok jerman ini berpegang teguh pada teori
“abstaksi material”, di mana wesel itu merupakan suatu janji membayar yang
berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan hubungan dasar yang menjadi
sumber perikatan dan penerbitan wesel itu.
·
Kelompok Inggris-Amerika
Kelompok inggris-amerika ini berdiri di tengah-tengah,
yakni pada satu pihak dia ingin melindungi pihak ketiga yang jujur dengan cara
memberlakukan teori abstraksi material bagi pihak keriga atau pihak luar, di
;lain pihak mereka memberlakukan ajaran hubungan klausal antara para pihak asli
(pihak dalam).
D. Bentuk surat Wesel
Bentuk surat wesel dibagi menjadi 2, yaitu:
·
Bentuk surat wesel umum
Ada tiga bentuk umum mengenai surat wesel, yaitu:
Ø Wesel atas
nama, yaitu wesel yang nama pemiliknya ditulis dalam wesel itu. Meskipun wesel
ini atas nama, tetapi dapat diserahkan kepada orang lain dengan andosemen, yang
mempunyai akibat sebagai andosemen biasa (pasal 110 ayat 1).
Ø Wesel kepada
pengganti, yaitu wesel yang disamping nama pemiliknya ada tambahan sebuah
klausul yang berbunyi “atau penggantinya”. Penyerahan wesel ini kepada orang
lain dengan andosemen (pasal 110 ayat 1).
Ø Wesel tidak
kepada pengganti, ialah wesel atas nama dengan tambahan klausul “tidak kepada
pengganti”. Wesel jenis ini bukanlah jenis surat berharga, melainkan surat yang
berharga atau “wesel rekta” sedangkan peyerahannya tidak boleh mempergunakan
andosemen, melainkan harus dilakukan dengan sesi (cessie), yang berakibat
peralihan itu harus diketahui/disetujui oleh debitur (pasal 110 ayat 2).
·
Bentuk wesel khusus
Di samping bentuk wesel umum sebagai yang telah
dibicarakan pada pelajaran yang lalu, KUHD mengenal wesel-wesel bentuk khusus
yang diatur dalam pasal 102. 102 a, 103 dan 126. Yang perinciannya adalah
sebagai berikut.
a)
Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau
penggantinya.
b)
Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri.
c)
Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga.
d) Wesel
inkaso.
e)
Wesel domisili.
f)
Wesel domisili dalam blanko.
E. Syarat-syarat formil bagi suatu wessel
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam
pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a)
Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri
dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b)
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
c)
Nama si pembayar/tertarik.
d) Penetapan
hari bayar.
e)
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f)
Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang
ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g)
Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h)
Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel.
Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku
sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
·
Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu
dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
·
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang
ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat
dimana tertarik berdomisili.
·
Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka
tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel
itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka
surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan
kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
2 Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata
"aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar
sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau
penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Yang dimaksud dengan perkataan
sanggup dalam hal ini adalah sama dengan setuju. Kata sanggup atau setuju itu
mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penanda
tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada
waktu tertentu. Jadi, surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup
atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari
tertentu.
Surat sanggup istilah aslinya
berasal dari bahasa Belanda ordebriefie, bahasa Perancisnya billet order,
bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal istilah
promesse dan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep.
Surat aksep berasal dari bahasa
perancis, accept yang artinya setuju. Kedudukan si penanda tangan surat aksep
adalah sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel, artinya suatu janji
sanggup atau setuju membayar.
Karena si penanda tangan selaku
penerbit mengikatkan diri untuk membayar kepada penerima atau pemegang, jadi
posisinya seperti akseptan pada surat wesel, maka dalam surat aksep tidak
terdapat adanya tersangkut.
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa
syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan
surat wesel adalah:
a)
Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b)
Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah
untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c)
Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres,
tetapi debitur surat sanggup.
d)
Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel,
tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e)
Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai
akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya
berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan
surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
·
Baik clausula: “sanggup”, maupun nama “surat sanggup”
atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan
dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
·
Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah
tertentu.
·
Penunjukan hari gugur.
·
Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
·
Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran
itu harus dilakukan.
·
Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana
surat sanggup itu ditanda tangani.
·
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
A. Sifat Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang berklausul atas pengganti
(aanorder). Oleh karena itu, disebut surat pengganti atau promesse atas
pengganti. Meskipun klausul tersebut tidak disebutkan dalam surat itu, ia tetap
dianggap surat atas pengganti.
Surat sanggup tidak dapat digolongkan kepada surat pengakuan utang walaupun
di dalamnya penanda tangan sudah tertulis bahwa utangnya pada pemegang dan
berjanji membayar pada hari bayar. Surat pengakuan utang bukan surat berharga,
melainkan hanya merupakan surat bukti utang yang diperalihkan kepada orang
lain.
Surat sanggup mempunyai dua sifat, yaitu:
·
Surat sanggup sebagai bukti pinjaman uang
·
Surat sanggup sebagai alat bayar
3. Cek
Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan
menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh
penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
A. Sejarah timbulnya surat cek
Pertumbuhan perdagangan dipengaruhi oleh tingkat kemampuan masyarakat, pada
mulanya tingkat perekonomian dalam masyarakat yang masih primitif, setiap orang
selalu berusaha untuk memproduksi segala apa yang menjadi kebutuhannya.
Timbulnya uang sebagai alat tukar, mendorong berkembangnya perdagangan,
yaitu perdagangan local, berubah menjadi perdagangan internasional atau
perdagangan antarnegara.
Surat cek sebagai alat pembayaran tunai, mulai dikenal oleh masyarakat
Indonesia tidak hanya bagi golongan penduduk yang diperlakukan BW, tetapi juga
berlaku bagi golongan penduduk Indonesia asli atas dasar penundukan diri secara
suka rela. Oleh karena itu, didalam perkembanganya, surat cek sebagai alat
pembayaran tunai atau giral, pengganti uang chartal, karena itulah timbul
berbagai alasan anatara lain :
Menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, cek adalah zicht wissel (bill of
exchange payable demand) yang waktu berlakunya hanya sebentar ditarik oleh
seseorang bankier. Tidak dapat diekseptir dan dapat ditetapkan baik atas nama
atau aan order, ataupun aan toonder.
Pada pokoknya surat cek itu adalah sebuah surat di bawah tangan yang
berisikan perintah pembayaran tanpa syarat yang menjadi alat pembayaran tunai
secara giral sebagai ganti uang chartal.
Dalam masyarakat dagang khususnya, alat pembayaran tunai secara giral
semacam surat cek adalah lazim sekaipun kadang-kadang bentuknya tidak sesuai
dengan ketentuan pasal 178 KUHD. Ini sejenis dengan surat cek yang berlaku di
kalangan para pedagang tionghoa, yaitu kertas bon putih yang disebut Pe Pyo.
Berlakunya Pe Pyo ini hanya terbatas dalam masyarakat yang saling mempercayai
saja. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian sangat sulit. Jenis pembayarannya
ini pada dasawarsa beredar di Kalimantan Barat dan Jambi.
B. Perbedaan Cek Dengan Surat
Wesel
Surat Cek
termasuk surat tagihan utang yang berupa perintah untuk membayar sejumlah uang
tertentu, jadi sama seperti surat wesel. Perbedaannya disebabkan oleh sifatnya
yang berlainan. Oleh karena itu, kedua macam surat berharga ini pengaturannya
berbeda dalam KUHD walaupun ada juga persamaannya antara lain di bawah ini.
1.
Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran. Surat
wesel menitikberatkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu
untuk memperoleh uang kredit. Adapun surat cek menitikberatkan fungsi ekonomis
sebagai alat pembayaran tunai, hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan
pasal 205 ayat (1) KUHD. Setiap cek harus dibayar pada waktu yang
diperlihatkan, sedangkan setiap penetapan akan kebalikannya dianggap tidak
tertulis.
2.
Waktu peredaran sebagai alat pembayaran kredit, surat
wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bahkan bisa melebihi satu tahun,
sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai mempunyai waktu peredaran
yang singkat, yaitu 70 hari (pasal 206 ayat 1 KUHD).
3.
Surat wesel sebagai alat pembayaran kredit harus
dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam surat wesel, sedangkan
surat cek harus dibayar pada waktu diperlihatkan dalam (pasal 205 ayat 1 KUHD).
4.
Penerbitan surat wesel dapat diterbitkan atas bangkir
atau bukan bangkir. Sebagai alat pembayarn kredit, pemegang surat wesel dapat
memperoleh pembayaran sebelum hari bayar dengan jalan mengendosemenkan surat
wesel itu kepada orang lain. Adapun surat cek sebagai alat pembayarn tunai
harus diterbitkan atas bangkir. Apabila ingin memperoleh pembayaran, langsung
saja diperlihatkan kepada banknya.
5.
Lembaga akseptasi sebagai alat pembayaran kredit surat
wesel mengenal lembaga akseptasi, artinya sebelum hari bayar tiba perlu
memperoleh kepastian terlebih dahulu dari tersangkut, sedangkan surat cek
sebagai alat pembayaran tunai tidak mengenal lembaga akseptasi. Jadi, setiap
waktu diperlihatkan kepada bangkir, ia harus dibayar.
Klausul yang
berbeda walaupun dapat diterbitkan atas penglihatan (op zicht), surat wesel
bersifat atas pengganti (aan order). Adapun surat cek dapat diterbitkan atas
pengganti dan dapat juga atas tunjuk (aan toonder). Pada umumnya, surat cek
diterbitkan atas tunjuk sehingga peralihannya cukup dari tangan ke tangan.
C. Syarat-syarat formal cek
Surat cek harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang
yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD setiap
surat cek harus memuat syarat-syarat formal berikut ini:
·
Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan
disebutkan dalam bahasa surat ditulis.
·
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
·
Nama orang yang harus membayar (tersangkut).
·
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
·
Penyebutan Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan.
·
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila
surat cek tidak memuat salah satu syarat-syarat formal di atas, surat itu tidak
berlaku sebagai surat cek kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a)
Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran
secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tersangkut (bangkir)
dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika disamping nama tersangkut itu terdapat
lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar di tempat
yang tersebut pertama.
b)
Apabila tidak ada penunjukan tersebut, surat cek harus
dibayar di tempat kantor pusat tersangkut (bankir).
c)
Tiap-tiap surat cek yang menerangkan tempat
diterbitkan dianggap ditanda tangani di tempat tertulis di samping nama
penerima.
D. Bentuk-bentuk surat
cek khusus
Sebagaimana bentuk surat wesel, surat cek juga ada bentuk-bentuk khusus
antara lain sebagai berikut:
1.
Surat cek atas pengganti penerbit (pasal 183 ayat 1
KUHD).
2.
Surat cek atas penerbit sendiri (pasal 183 ayat3
KUHD).
3.
Surat cek untuk perhitungan orang ketiga (pasal 183
ayat 2 KUHD).
4.
Suarat cek inkaso (pasal 183a ayat 1 KUHD).
5.
Surat cek berdomisili (pasal 185 KUHD).
E. Surat Cek Kosong
Yang dimaksud dengan cek kosong, cek yang diajukan kepada bank namun
nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan
(surat edaran bank Indonesia,16 mei 1975 No.SE8/7 UPPB). Dari pengertian
tersebut jelas bahwa nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan
surat cek yang jumlahnya maksimal sama dengan jumlah saldo giro yang sama, jika
jumlah cek itu melebihi saldo giro yang ada, ia dikatakan cek kosong.
F. Masalah Cek Kosong
Masalah yang terjadi dengan cek kosong ini adalah sebagai berikut.
1.
Kelemahan pasal 180 KUHD yang berhubungan dengan
penerbit surat cek dan penyediaannya dana pada banker.
2.
Rahasia bank seperti yang diatur dalam pasal 40
undang-undang perbankan.
3.
Spekulasi dari pihak pemilik rekening giro yaitu
pennerbit surat cek.
4.
Administrasi bank yang kurang waspada.
G. Cara Mengatasi Permasalahan
Cek Kosong
Untuk mengatasi permaslahan yang berhubungan dengan penerbitan surat cek
kosong dapat dilakukan dalam berbagai usaha, baik yang bersifat prefentiv
maupun yang bersifat represif.
Yang bersifat prefentiv berupa penyempurnaan pasal-pasal dalam KUHD dan
peningkatan efektifitas administrasi bank serta pengawasan yang rapi. Adapun
yang bersifat represif berupa penyelesaian cek kosong secara perdamaian menurut
peraturan yang berlaku dan kesepakatan dan penyelesaian lewat pengadilan dan
secara perdata.
4. Kuitansi atas Tunjuk
Kwitansi atas tunjuk yang
dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah
suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang
lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada
penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk
tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
Istilah kuintansi berasal dari kata kwintante
(bahasa belanda) yang berarti tanda pembayaran. Dalam bahasa inggris adalah receipt,
dalam bahasa belanda selain di kenal dengan istilah kwintantie dikenal
pula dengan nama kwitjing, yang artinya tanda terima atau tanda bayar
atau pembebasan.
Orang yang namanya tercantum dalam
surat dan kemudian menguasinya, dianggap telah memenuhi pembayaran yang telah
diperintahkan oleh penandatanganan.
Akan tetapi, perintah pembayaran
dalam kuitansi bukanlah perintah pembayaran dalam arti sebenarnya, melainkan
hanya merupakan bentuk perintah tidak langsung dengan menggunakan kata terima.
Artinya, pemegang kuitansi telah menerima perintah pembayaran tidak langsung
dari penanda tangan jika pemilik kuintansi tersebut memperlihatkan kepadanya
uang yang di sebutkan namanya dalam surat itu mengakui dan bersedia membayar,
ia bebas dari utangnya jika ia membayar dan surat itu dikuasai.
Kuitansi itu bersifat perintah
bersifat sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk, kuitansi atas tunjuk
tidak diatur bersamaan dengan surat cek, sebab kuitansi atas tunjuk bukan
perintah membayar dalam arti sebenarnya dan tidak memenuhi syarat-syarat formal
surat cek.
Kuitansi dapat diserahkan kepada
siapa saja yang akan memintakan pembayaran atas uang yang disebutkan namanya di
dalam surat itu sesuai dengan fungsinya sebagai surat atas tunjuk. Namun,
pencantuman klausul atas tunjuk atau aantoonder di dalamnya itu tidak
menjadi syarat.
A. Penerbitan
Perikatan dasar antara penerbit dang pemegang kuitansi atas tunjuk adalah
dasar terbitnya kuitansi atas tunjuk tersebut. Dalam perikatan dasar itu
pemegang kuitansi atas tunjuk berposisi sebagai kreditor yang berhak atas
pembayaran sejumlah uang dan pihak penerbit sebagai debitur yang berkewajiban
membayar.
Untuk itu, debitur membayar kepada kreditor dengan menyerahkan kuitansi
atas tunjuk dengan permintaan supaya kuitansi itu diperlihatkan kepada orang
yang disebutkan di dalamnya.
B. Tenggang waktu penawaran
Yang bertanggung jawab atas pembayaran terhadap setiap pemegang selama
kurun waktu 20 hari setelah hari tanggal penerbitannya adalah penerbit yang
asli dari kuitansi atas tunjuk dengan permintaan supaya kuitansi itu
diperlihakan kepada orang yang disebutkan di dalamnya. Kewajiban dan tanggung
jawab terus berjalan sampai hari pertama berikutnya yang bukan hari raya.
Menurut undang-undang, jika hari terakhir dari tenggang waktu tersebut jatuh
pada hari rya menurut undang-undang dalam arti pasal 229 b bis KUHD.
Dengan demikian, berarti pemegang dapat menawarkan kuitansi tersebut pada hari
kerja berikutnya, jika ia menawarkan pembayaran pada hari terakhir itu
merupakan itu merupakan hari raya menurut undang-undang.
Jika dalam tengang waktu 20 hari itu pemegang tidak menawarkan pembayaran
kepada orang yang disebutkan dalam kuitansi itu, ia kehilangan hak atas
pembayaran kuitansi kepada penerbitnya semula. Dengan ketentuan penwaran
kepada penerbit itu tidak lewat tenggang waktu enam bulan sejak tanggal penerbitannya.
(pasal 229k ayat 1 KUHD)
C. Kewajiban dan tanggung jawab
penerbit
Pasal 229 f KUHD menyatakan bahwa penerbit kuitansi atas tunjuk bertanggung
jawab atas pembayarannya dalam tenggang waktu 20 hari setelah tanggal
penerbitannya. Selanjutnya pasal 229 g ayat 1 KUHD menyatakan bahwa tanggung
jawab tersebut berjalan terus kecuali jika penerbit dapat membuktikan dalam
tenggang waktu itu, uang sejumlah kuitansi yang diterbitkan itu telah
disediakannya pada orang-orang atas diri siapa kuitansi itu di terbitkan.
D. Daluwarsa
Daluwarsa adalah lampaunya waktu, yaitu setelah lewat tenggang waktu enam
bulan terhitung mulai hari penerbitan semula, maka segala tuntunan terhadap
penerbit atau terhadap mereka yang telah menggunakan surat tersebut sebagai
pembayaran terhapus. Ketentuan lampau ini tidak dapat dikemukakan oleh penerbit
tidak menyediakan dana untuk pembayaran kuitansi tersebut.
Menurut Abdul Qadir Muhammad, S.H. (hukum dagang tentang surat-surat
berharga) menyatakan bahwa kesemuanya itu dengan tidak mengurangi ketetentuan
dalam pasal 1967 KUHD. Menurut pasal 1967 KUHD, segala tuntutan hukum baik
bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan
lewat waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa
itu, namun tidak menunnjukkan suatu alasan, dan tidak didasarkan pada itikad
baik.
5. Promes atas tunjuk
Istilah promes berasal dari kata promesse dalam bahasa prancis yang
artinya, sanggup atau janji, yaitu sanggung membayar atau janji membayar. Orang
yang menandatangani surat itu menyanggupi atau berjanji untuk membayar sejumlah
uang yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegangnya.
Promes ini bersifat atas tunjuk, artinya siapa saja yang memegang surat itu
dan setiap saat ia memperlihatkan kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh
pembayaran.
A. Penerbitan
Penerbitan promes atas tunjuk dapat dilakukan secara penglihatan dan dapat
pula secara sesudah penglihatan. Perbedaan antara promes atas tunjuk dan surat
sanggup adalah pada promes atas tunjuk nama pemegangnya tidak dalam surat itu.
Adapun pada surat sanggup nama pemegangnya dicantumkan dalam teksnya.
B. Tenggang Waktu Pembayaran
Pemegang surat promes atas tunjuk harus menagih pembayarannya dalam waktu 6
hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari penerimaannya tidak
dihitung sebagaimana ditentukan di dalam pasal 229i ayat 1 KUHD.
Kemudian dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam proses
itu disebutkan hari, tanggal pembayaran, maka dalam tenggang waktu 6 hari,
pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran pembayaran kepada
penandatangan. Apabila hari terakhir tenggang waktu 6 hari jatuh pada hari
raya, menurut pasal 229b bis KUHD maka kewajiban dan tanggung jawab terus
berjalan sampai dengan hari pertama berikutnya.
C. Kewajiban dan tanggung jawab
penandatangan
Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pemegangn promes atas
tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun ternyata mendapat penolakan
pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk dicabut kepada orang yang memberikan
kepadanya sebagai pembayaran. Akan tetapi, tidak berarti tuntutan pembayaran
pemegang itu menjadi lenyap, penandatangan itu berkewajiban membayar kepada
pemegang dalam hal terjadi non pembayaran.
D. Daluwarsa
Yaitu setelah lewat tenggang waktu 6 bulan terhitung mulai hari penerbitan
semula, maka segala tuntutan terhadap penanda tangan promes atau terhadap
mereka yang telah menggunakan promes tersebut sebagai pembayaran dihapuskan.
2.5.2 Surat Berharga
Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari
nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk
memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank
lainnya (Purwosutjipto).dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat
dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui
endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat
pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat
giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit. Pengaturan
mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670UPPB/PBB tanggal 24
Januari 1972 yang berisikan tentang :
·
Pengertian dari Bilyet Giro
·
Bentuk Bilyet Giro
·
Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
·
Pengisian bilyet giro
·
Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
·
Pembatalan bilyet giro.
·
Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
·
Penyimpangan bentuk/masa peralihan.
A. Dasar Hukum
Ø SEBI
No.8/7/1975;
Ø SEBI
No.9/72/1975;
Ø SEBI
No.9/16/1976;
Ø SEBI
No.5/85/1972;
B. Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
·
Nama dan nomor Bilyet Giro;
·
Nama bank tertarik;
·
Perintah bayar tanpa syarat;
·
Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
·
Nama dan alamat bank penerima;
·
Jumlah dana dalam angka dan huruf;
·
Tempat dan tanggal penarikan;
·
Tanda tangan dan nama jelas penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro
adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan
cek.
C. Beberapa istilah yang
berkaitan dengan Bilyet Giro:
·
Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal
efektifnya setelah tanggal penerbitan;
·
Stop payment merupakan perintah penarik untuk
membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
·
Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah
perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet
Giro;
·
Cerukan (overdraft) adalah
kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan
atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening
giro tersebut tidak mencukupi;
·
Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro
yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah
ditutup, dan (iii) alasan lain;
·
Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan
cek.
D. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam Bilyet Giro
·
Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang
dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
·
Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang
berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
·
Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib
ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan
tersebut.
·
Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di
negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro,
tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media
pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.
E. Tanggal dan batas waktu yang
berlaku dalam Bilyet Giro:
a) Tanggal
penerbitan;
b) Tanggal
efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai
berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro
maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
c) Tenggang
waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
d) Tenggang
waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
e) Masa
daluwarsa
2. Travels
Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan
adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai,
dimana bark penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya
kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Apabila
diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu
lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam
suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
·
Nama Travels Cheque secara Tersendiri.
·
Nilai nominal dari travels cheque.
·
Nama bank yang mengeluarkan.
·
Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
·
Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu
pembelian TC tanda tangan pada waktu
penguangan cek perjalanan.
·
Perintah membayar tanpa syarat.
·
Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
·
Tanda tangan dari bank penerbit.
3. Credit
Card
Credit card
atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank
atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang
tunai.
4. Miscellaneous
charges order
Miscellaneous
charges order biasa disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh
masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional,
sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance
pembayaran dan lain-lain. Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk
penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan
merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas
angkatan udara itu.
5. Obligasi
Terdapat beberapa
definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka
panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada
bond holder (pemegang oblig0asi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan
sebeluan umnya.
A.
Jenis-Jenis Obligasi
·
Jenis obligasi berdasarkan definisinya
Mengenai obligasi ini, bibin bisono mengemukakan
pendapatnya sebagai berikut: “Bond is widely known in Indonesia as a debt
paper bearing fixed counpon. Bond is issueed following the procedure of public
offering and listed in a stock exchange. It normally matures more than one year
(generally between five tom seven year)”.
Dalam terjemahan bebas dapat dikatakan bahawa ahudi
Indonesia, obligasi rat pernyataan utang dengan bunga tetap/kupon. Obligasi yanma
hingga tujuh mumnya lin (ug diterbitkan oleh suatu pihak melalui prosedur
penawaran umum dengan jangka waktu diatas satu tahun (umumnya lima hingga tujuh
tahun) dan tercatat di bursa.
·
Jenis obligasi berdasarkan bunga dan jaminan
Beberapa jenis obligasi berdasarkan kriteria netapan
intentif bunga, misalnya : floating rate bonds, fixed rate bonds, dan o coupon
bonds.
Floating rate bonds adalah obligasi yang ditawarkan
dengan tingkat suku bunga yang mengambang.
Fixed rate bonds, yang berarti mengandung pengertian
yang berlawanan dengan floating rate bonds, yang berarti bunga atas obligasi
yang ditawarkan bersifat tetap/tidak berubah.jemahan bebas diartikan bah.
sementara itu zero coupon bonds adalah sejenis
obligasi yang ditawarkan dengan cara memberi diskon kepada pembeli obligasi. Jenis-jenis
obligasi ini antara lain sebagai berikut.
1.Obligasi dengan tingkat bunga tetap
2.obligasi dengan tingkat bunga mengambang
3.obligasi dengan jaminan
·
Jenis obligasi berdasarksn konvertibilitas
Obligasi ini disebut convertible bonds atau lebih
dikenal obligasi konversi. Mengenai obligasi onverrsi atau convertible bonds
ini peter gallant menulis, convertible bonds offer the holder the opsion
to convert the bond into another security or assets on agreet conditions in the
future. Dalam terjemahan bebas diartikan bahwa obligasi konversi menawarkan
kepada pemegangnya suatu hak opsi untuk mengubah obligasi ke sekuritis atauast
yang lain atau menyetuju keadaan yang akan terjadi di kemudian hari.
·
Jenis obligasi berdasarkan penerbitnya
Dari klasifikasi pihak yang menerbitkan obligasi,
dikenal jenis 1) company bonds (pihak yang menerbitkan adalah perusahaan), 2)
government bonds (pemerintah pusat), dan 3) municipal bonds (pemerintah daerah
atau wilayah otonomi khusus).
·
Jenis obligasi berdasarkan pemegangnya
Obligasi dapat diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu
(i) atas nama, dan (ii) atas unjuk (pembawa). Obligasi atas nama, untuk pokok
pinjaman dan bunga, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi
tidak ada kupon bunga.
·
Obligasi Subordinasi dan Obligasi Warrant
Obligasi subordinasi (subordinated debt) merupakan
sekuritas dengan peringkat di bawah utang dengan jaminan, setelah obligasi
debenture, dan dalam hal tuntutan terhadap aktiva dan pendapatan atas penerbit
seringkali setelah kreditur umum lainnya. Obligasi Warrant merupakan hak untuk
ditukarkan dengan saham perusahaan dengan kurs tertentu. Adapun obligasinya
tersendiri akan memberikan pembayaran bunga dan pokok obligasi kepada pemegang
saham
6. Carter partai
Perjanjian
sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencharternya untuk
kegiatan ekspor impor. Dalam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk
menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai
dengan perjanjian.
7. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya
dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar
kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
8. Delivery order
Mencantumkan
kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang
delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari
konosemennya.
9. Surat saham
Surat
berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti
kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
10. Commercial Paper
Commercial
paper adalah promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequredpromissory notes),
diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar
sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan
yang mempunyai kredibilitas tinggi. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar
mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
11. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan
instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk
dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang
telah ditetapkan.
12. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
SBI
adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
13. Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)
SBPU adalah
surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
2.6
Contoh
Perhitungan Surat Berharga
Pada tanggal 11 Maret 2008 Bank
Cantik Bandung memutuskan untuk menanamkan kelebihan dana yang dimiliki dalam
investasi sementara dengan membeli 1.000 lembar saham PT ASTRA dengan nominal Rp. 100.000,- per lembar, kurs 120%
dan biaya pembelian Rp. 1.000,- per lembar. Pembelian dilakukan melalui beban
giro Bank Indonesia.
Perhitungan:
Harga beli
1.000 x Rp. 100.000 x 120% Rp.
120.000.000
Biaya
pembelian 1.000 x Rp. 1.000 Rp. 1.000.000
Harga
perolehan (cost) Rp.
121.000.000
Jurnal Bank
Cantik untuk mencatat pembelian 100 lembar saham PT Astra
Maret 11 Surat-surat berharga PT ASTRA Rp. 121.000.000
Rek. Giro BI Rp. 121.000.000
Pada tanggal
1 Mei 2008 dibeli 500 lembar obligasi 18% PT Berharga dengan nominal Rp.
50.000,- per lembar dengan kurs 110% biaya pembelian Rp. 500,- per lembar.
Pembelian atas beban giro bank lain (Bank Imut). Bunga obligasi dibayar tiap
tanggal 1 Maret dan 1 September.
Perhitungan:
Harga beli
500 lembar obligasi
PT Berharga
500 x Rp. 50.000 x 110% Rp.
27.500.000
Biaya
pembelian 500 x Rp. 500 Rp.
250.000
Harga perolehan
(cost) Rp. 27.750.000
Bunga
berjalan 1/3 – 1/5
= 2/12 x 18%
x 25.000.000 Rp. 750.000
Rp.
28.500.000
Jurnal Bank
Cantik
Mei 1 Surat-surat berharga PT Berharga Rp. 27.750.000
Pendapatan Bunga SB Rp. 750.000
Rek. Giro
Bank Imut Rp. 28.500.000
Pada tanggal
1 September 2008 diterima bunga Obligasi ½ tahun PT Berharga.
Perhitungan
Bunga:
Bunga ½
tahun: 6/12 x Rp. 25.000.000 x 18% = Rp.
2.250.000
Jurnal:
September 1 Kas Rp. 2.250.000
Pendapatan
Bunga SB Rp.
2.250.000
Pada tanggal
1 Oktober 2008 dijual tunai 200 lembar obligasi 18% PT Berharga dengan kurs
120% biaya penjualan tiap lembar Rp. 500,-
Perhitungan:
Harga jual
200 lembar saham
PT Berharga
200 x Rp. 50.000 x 120% Rp. 12.000.000
Biaya
Penjualan 200 x Rp. 500 Rp. 100.000
-
Harga jual
bersih Rp.
11. 900.000
HPP 200/500
x Rp. 27.750.000 Rp.
11.100.000 -
Laba
penjualan SB Rp. 800.000
Bunga berjalan
1 September – 1 Oktober = 1 bulan
1/12 x
18% x Rp. 10.000.000 Rp. 150.000
Diterima
tunai = Rp. 11.900.000 + Rp. 150.000 Rp.
12.050.000
Jurnal Bank
Cantik untuk mencatat penjualan 200 lembar PT Berharga
Oktober 1 Kas Rp.
12.050.000
SB(obl. PT
Berharga) Rp. 11.100.000
Pendapatan
Bunga SB Rp. 150.000
Laba
Penjualan SB RP. 800.000
2.7
Penilaian
Persediaan Surat-Surat Berharga
Penilaian investasi sementara menurut yang lazim
terdapat beberapa sebagai berikut :
1.
Metode
harga perolehan
Menurut metode ini, maka penilaian ini surat berharga
di neraca selalu dicatat sebesar harga perolehan. Dengan demikian nilai
persediaan surat berharga selalu sama dengan saldo perkiraan surat berharga.
2.
Metode
penilaian atas dasar yang terendah diantara harga perolehan dan harga pasar.
Jadi apabila pada saat penilaian surat baerharga,
harga pasar lebih rendah dari harga perolehan (cost) maka dalam hal ini harus
dibuat jurnal penyesuaian sebagai
berikut :
Penyisihan penurunan surat
berharga Rp……..
Cadangan penyisihan Rp……..
Kelebihan harga pokok diatas harga pasar diperlakukan
sebagai kerugian/biaya penurunan harga surat berharga.
3.
Metode
Harga Pasar
Berdasarkan metode ini penilaian surat berharga selalu
dicatat sebesar harga pasar, baik harga tersebut lebih rendah atau lebih tinggi
dari harga perolehan.
Jadi setiap harga pasar dan harga perolehan tidak sama
maka terhadap penilaian surat berharga harus dibuat jurnal penyesuaian sebagai
berikut:
a.
Apabila harga
pasar lebih rendah dari harga perolehan
Biaya penurunan nilai surat berharga Rp……..
Cadangan
penurunan nilai surat berharga Rp……..
b.
Apabila harga
pasar lebih tinggi dai harga perolehan.
Surat-surat berharga Rp……..
kenaikan
nilai surat berharga Rp……..
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Surat berharga adalah surat yang
oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu
prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak
dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar
lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah
kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk
pemegang surat itu.
Surat berharga mempunyai beberapa
fungsi diantaranya:
5.
Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
6.
Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih
(diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana).
7.
Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
8.
Pembawa hak.
Selain mempunyai fungsi, surat
berharga juga mempunyai tujuan. Tujuannya adalah untuk berbagai pemenuhan
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.
Jenis-Jenis Surat Berharga Dalam KUHD
1.
Wessel
2.
Cek
3.
Kuitansi atas tunjuk
4.
Promes atas tunjuk
Surat Berharga
Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD antara lain:
1. Bilyet
Giro
2.
Travels Cheque
3. Credit
Card
4. Miscellaneous
charges order
5.
Obligasi
6.
Charter Partai
7.
Konosemen
8.
Delivery Order
9. Surat
Saham
10.
Comercial Paper
11. Treasury
Bills (T-Bills)
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
13. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment