Thursday, October 15, 2015

Surat Berharga

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Hukum dagang dan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum. Oleh karna itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macam dari surat berharga.

1.2              Rumusan Masalah

Dalam pembuatan makalah kali ini dapat di simpulkan bahwa rumusan masalah yang terdapat di dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Apa pengertian surat berharga dan dasar hukum dari surat berharga ?
2.      Apa saja unsur-unsur dan macam-macam surat berharga ?
3.      Apa pengertian wesel dan cek?
4.      Apa saja macam-macam wesel beserta fungsinya ?
5.      Bagaimana cara mengeluarkan wesel ?
6.      Apa saja persamaan dan perbedaan wesel dengan cek ?
7.      Apa saja macam-macam, manfaat beserta jenis cek ?
8.      Apa pengertian promes dan kuintansi ?
9.      Apa saja syarat-syarat dan contoh promes ?

1.3              Tujuan

            Tujuan masalah dalam pembuatan makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.
  2. Pengetahuan mengenai surat-surat berharga.
  3. Untuk mengetahui unsur-unsur dan macam-macam dari surat berharga
  4. Untuk mengetahui pengertian dari wesel dan cek.
  5. Untuk mengetahui macam-macam wesel beserta fungsinya.
  6. Untuk mengetahui cara mengeluarkan wesel.
  7. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan wesel dengan cek.
  8. Untuk mengetahui macam-macam cek beserta manfaat dan jenis.
  9. Untuk mengetahui pengertian promes dan kuintansi.
  10. Untuk mengetahui syarat-syarat dan contoh promes.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Hukum Dagang

Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Dan bisa juga di definisikan hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.




2.2         Pengertian Surat Berharga

Kemajuan teknologi dunia yang begitu pesat sangat berpengaruh dalam sektor perdagangan. Hal ini terlihat dalam hal orang menghendaki segala yang menyangkut urusan perdagangan dapat bersifat praktis, aman, dan dipertanggungjawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga sebagai alat pembayaran kredit.
Praktis artinya dalam setiap transaksi para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak menggunakan surat berharga, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Adapun jika menggunakan mata uang apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbulnya bahaya atau kerugian, misalnya pencurian dll.
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk pemegang surat itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1.        Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2.        Mencantumkan
·      Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
·      Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
·      Penetapan hari bayar
·      Penetapan pembayaran
·      Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·      Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
·      Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:


1.        Harus berbentuk tertulis
2.        Harus punya nama
3.        Tanda tangan jumlah tertentu
4.        Perintah/janji tanpa syarat
5.        Ada akta perintah atau janji membayar
6.        Nama orang yang membayar
7.        Hari pembayaran


Surat berharga yang menjadi objek pembicaraan seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu :
  1. Surat berharga, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa belanda waarde papier , sedangkan di Negara-negara anglo saxon dikenal dengan istilah negotiable instruments.
  2. Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda papier van waarde dan dalam bahasa inggrisnya letter of value.
Sedangkan ada beberapa definisi tentang surat berharga menurut para ahli diantaranya :
  1. Menurut Molengraaff, surat berharga berarti akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
  2. Menurut Ribbius, surat berharga artinya surat-surat yang pada umumnya harus didalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
Dari dua pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa surat berharga berarti surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.

2.3         Fungsi dan Tujuan Surat Berharga

          Setelah kita mengetahui apa definisi dari surat berharga itu, sekarang kita akan mengetahui apa fungsi dan tujuan surat berharga itu.
Surat berharga mempunyai beberapa fungsi diantaranya:
1.        Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
2.        Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana).
3.        Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
4.        Pembawa hak.
Selain mempunyai fungsi, surat berharga juga mempunyai tujuan. Tujuannya adalah untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.








2.4         Dasar Hukum (Teori) Yang Mengikat Antara Penerbit Dan Pemegang Surat Berharga

Ada empat teori yang dikenal dan membahas masalah di atas antara lain (Zevenbergen, 1935 : 40-45), yaitu :
2.4.1   Teori kreasi atau penciptaan (creatietheorie)
Teori ini pada awalnya dikemukakan oleh Einert seorang sarjana hukum jerman pada tahun 1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die Lehre von Den Inhaberpapieren tahun 1857. Menurut teori ini , yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan “menandatangi” surat berharga itu. Perbuatan inilah yang menciptakan perikatan anatara penerbit dan pemegang karena ada perikatan itu, penerbit bertanggung jawab membayar kepada pemegang surat berharga itu, walaupun tanpa perjanjian dengan pemegang berikutnya.
2.4.2   Teori kepantasan (redelijkheidstheorie)
Pelopor teori ini adalah Grunhut. Ia adalah seorang sarjana hukum jerman. Di jerman, teori ini disebut Redlichkeitstheorie. Teori ini masih berdasarkan pada teori kreasi atau penciptaan dengan pembatasan. Teori kreasi atau penciptaan menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang,meskipun pemegang yang tidak jujur.
2.4.3   Teori perjanjian (overeenkomstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh Thoi, seorang sarjana hukum jerman dalam bukunya Das handelsrecht (1987). Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belha pihak , yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.Dalam perjanjian, disetujui bahwa jika pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat untuk membayar atau bertanggung jawab untuk membayar, Dalam keadaan tertentu.
2.4.4   Teori penunjukan (vertoningstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana hukum terkenal, yaitu Land dalam bukunya Beginseleen van het Hedendaagsche (1881), Wittenwaall dalam bukunya Het Toonderpapier (1893), dan di jerman oleh Rieser
 Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur.


2.5         Jenis-Jenis Surat Berharga

2.5.1 Surat Berharga Dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wessel
Description: D:\perbankan\gambar\wesel.pngWesel adalah ssuatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.

A.     Sejarah surat wesel
Surat wesel, sebagai yang ada pada waktu sekarang, pada zaman Romawi belum dikenal. Sejarah surat wesel baru dimulai pada abad ketigabelas, yang erat hubungannya dengan penukaran uang (wisselen van geld). Dari sanalah perkataan “wissel”. Orang yang akan pergi ke Negara lain, di mana mata uangnya berbeda dengan uang di daerah tempat tinggalnya, merasa perlu untuk menukarkan uangnya dengan uang di tempat yang akan dikunjungi itu. Hal itu dilakukan dengan cara dia dating di tempat penukar uang di daerahnya untuk mendapat tukaran secukupnya. Untuk itu ia tidak mendapat uang asing sebagai tukarannya, tetapi dia hanya menerima sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjungi itu. Maklum, pada waktu itu berpergian dengan membawa uang sangat berbahaya.
Dalam perniagaan internasional, perdagangan uang dipusatkan pada bursa (jaarbeurzen of missen), di mana banyak sekali dilakukan pembayaran uang. Dari sinilah timbul adanya “miswissel”, yakni wesel yang berlaku di bursa. Selanjutnya timbul “rekta wissel” (wesel tidak kepada-pengganti), dalam mana pemilik wesel itu tidak boleh diganti. Paling banter dia dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil uang pada penukar uang tertentu di Negara lain, di mana sekarang dia berada. Andosemen pada waktu itu belum ada, sebab andosemen baru timbul pada abad ketujuh belas.
B.     Pengertian surat wesel
Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” didalamnya, ditanggali dan ditanta tangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (treker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu. Dengan begitu, maka personalia yang bersangkutan dengan surat wesel dapat diperinci sebagai berikut:
·      Penerbit (treker), yaitu orang yang membuat atau menerbitkan atau mengeluarkan surat wesel.
·      Tersangkut (betrokkene) yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima.
·      Penerima (nemmer) yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai disebut dalam surat wesel pada hari bayar.
·      Pemegang (houder) adalah orang yang memperolah surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya.
·      Ansodan (endosant) ialah kedudukan penerima atau pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima penyerahan surat itu disebut “pemegang”.

C.     Pengelompokan peraturan-peraturan Surat Wesel
Dari sejarahnya dapat diambil kesimpulan bahwa wesel itu adalah suatu lembaga hukum yang berlaku di semua Negara. Kalau kita selidiki, peraturan-peraturan mengenai wesel yang berlaku di Negara-negara di dunia ini, maka kita dapat mengelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
·      Kelompok Prancis
Kelompok prancis, dalam mana peraturan Nederland termasuk, mempunyai ciri-ciri yang memandang bahwa perjanjian wesel adalah tidak lain dari pada perjanjian jual beli uang asing. Klausul valuta dan perbedaan tempat merupakan unsur pokok. Klausul valuta dalah klausul dalam perjanjian pinjaman uang, di mana ditentukan bahwa pembayaran kembali pinjaman itu harus dilakukan dengan uang asing. Perbedaan tempat, ialah ketentuan dalam hukum wesel pada waktu itu bahwa tempat tinggal penerbit dan tersangkut atau aksepten harus berlainan, artinya tidak menjadi satu tempat.
·      Kelompok Jerman
Kelompok jerman ini berpegang teguh pada teori “abstaksi material”, di mana wesel itu merupakan suatu janji membayar yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan hubungan dasar yang menjadi sumber perikatan dan penerbitan wesel itu.
·      Kelompok Inggris-Amerika
Kelompok inggris-amerika ini berdiri di tengah-tengah, yakni pada satu pihak dia ingin melindungi pihak ketiga yang jujur dengan cara memberlakukan teori abstraksi material bagi pihak keriga atau pihak luar, di ;lain pihak mereka memberlakukan ajaran hubungan klausal antara para pihak asli (pihak dalam).

D.    Bentuk surat Wesel
Bentuk surat wesel dibagi menjadi 2, yaitu:
·      Bentuk surat wesel umum
Ada tiga bentuk umum mengenai surat wesel, yaitu:
Ø  Wesel atas nama, yaitu wesel yang nama pemiliknya ditulis dalam wesel itu. Meskipun wesel ini atas nama, tetapi dapat diserahkan kepada orang lain dengan andosemen, yang mempunyai akibat sebagai andosemen biasa (pasal 110 ayat 1).
Ø  Wesel kepada pengganti, yaitu wesel yang disamping nama pemiliknya ada tambahan sebuah klausul yang berbunyi “atau penggantinya”. Penyerahan wesel ini kepada orang lain dengan andosemen (pasal 110 ayat 1).
Ø  Wesel tidak kepada pengganti, ialah wesel atas nama dengan tambahan klausul “tidak kepada pengganti”. Wesel jenis ini bukanlah jenis surat berharga, melainkan surat yang berharga atau “wesel rekta” sedangkan peyerahannya tidak boleh mempergunakan andosemen, melainkan harus dilakukan dengan sesi (cessie), yang berakibat peralihan itu harus diketahui/disetujui oleh debitur (pasal 110 ayat 2).

·      Bentuk wesel khusus
Di samping bentuk wesel umum sebagai yang telah dibicarakan pada pelajaran yang lalu, KUHD mengenal wesel-wesel bentuk khusus yang diatur dalam pasal 102. 102 a, 103 dan 126. Yang perinciannya adalah sebagai berikut.
a)   Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya.
b)   Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri.
c)   Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga.
d)  Wesel inkaso.
e)   Wesel domisili.
f)    Wesel domisili dalam blanko.

E.     Syarat-syarat formil bagi suatu wessel
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a)   Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b)   Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c)   Nama si pembayar/tertarik.
d)  Penetapan hari bayar.
e)   Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f)    Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g)   Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h)   Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
·     Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
·     Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
·     Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2 Surat Sanggup
Description: D:\perbankan\gambar\surat-bayar-denda-magelangkota.jpgSurat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Yang dimaksud dengan perkataan sanggup dalam hal ini adalah sama dengan setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penanda tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi, surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.
Surat sanggup istilah aslinya berasal dari bahasa Belanda ordebriefie, bahasa Perancisnya billet order, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal istilah promesse dan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep.
Surat aksep berasal dari bahasa perancis, accept yang artinya setuju. Kedudukan si penanda tangan surat aksep adalah sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel, artinya suatu janji sanggup atau setuju membayar.
Karena si penanda tangan selaku penerbit mengikatkan diri untuk membayar kepada penerima atau pemegang, jadi posisinya seperti akseptan pada surat wesel, maka dalam surat aksep tidak terdapat adanya tersangkut.
                 Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a)    Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b)   Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c)    Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d)   Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e)    Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
·      Baik clausula: “sanggup”, maupun nama “surat sanggup” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
·      Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
·      Penunjukan hari gugur.
·      Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
·      Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
·      Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggup itu ditanda tangani.
·      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

A.     Sifat Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang berklausul atas pengganti (aanorder). Oleh karena itu, disebut surat pengganti atau promesse atas pengganti. Meskipun klausul tersebut tidak disebutkan dalam surat itu, ia tetap dianggap surat atas pengganti.
Surat sanggup tidak dapat digolongkan kepada surat pengakuan utang walaupun di dalamnya penanda tangan sudah tertulis bahwa utangnya pada pemegang dan berjanji membayar pada hari bayar. Surat pengakuan utang bukan surat berharga, melainkan hanya merupakan surat bukti utang yang diperalihkan kepada orang lain.
Surat sanggup mempunyai dua sifat, yaitu:
·      Surat sanggup sebagai bukti pinjaman uang
·      Surat sanggup sebagai alat bayar




3. Cek
Description: D:\perbankan\gambar\cek bri.jpegCek  adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.

A.     Sejarah timbulnya surat cek
Pertumbuhan perdagangan dipengaruhi oleh tingkat kemampuan masyarakat, pada mulanya tingkat perekonomian dalam masyarakat yang masih primitif, setiap orang selalu berusaha untuk memproduksi segala apa yang menjadi kebutuhannya.
Timbulnya uang sebagai alat tukar, mendorong berkembangnya perdagangan, yaitu perdagangan local, berubah menjadi perdagangan internasional atau perdagangan antarnegara.
Surat cek sebagai alat pembayaran tunai, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia tidak hanya bagi golongan penduduk yang diperlakukan BW, tetapi juga berlaku bagi golongan penduduk Indonesia asli atas dasar penundukan diri secara suka rela. Oleh karena itu, didalam perkembanganya, surat cek sebagai alat pembayaran tunai atau giral, pengganti uang chartal, karena itulah timbul berbagai alasan anatara lain :
Menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, cek adalah zicht wissel (bill of exchange payable demand) yang waktu berlakunya hanya sebentar ditarik oleh seseorang bankier. Tidak dapat diekseptir dan dapat ditetapkan baik atas nama atau aan order, ataupun aan toonder.
Pada pokoknya surat cek itu adalah sebuah surat di bawah tangan yang berisikan perintah pembayaran tanpa syarat yang menjadi alat pembayaran tunai secara giral sebagai ganti uang chartal.
Dalam masyarakat dagang khususnya, alat pembayaran tunai secara giral semacam surat cek adalah lazim sekaipun kadang-kadang bentuknya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 178 KUHD. Ini sejenis dengan surat cek yang berlaku di kalangan para pedagang tionghoa, yaitu kertas bon putih yang disebut Pe Pyo. Berlakunya Pe Pyo ini hanya terbatas dalam masyarakat yang saling mempercayai saja. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian sangat sulit. Jenis pembayarannya ini pada dasawarsa beredar di Kalimantan Barat dan Jambi.
B.     Perbedaan Cek Dengan Surat Wesel
Surat Cek termasuk surat tagihan utang yang berupa perintah untuk membayar sejumlah uang tertentu, jadi sama seperti surat wesel. Perbedaannya disebabkan oleh sifatnya yang berlainan. Oleh karena itu, kedua macam surat berharga ini pengaturannya berbeda dalam KUHD walaupun ada juga persamaannya antara lain di bawah ini.
1.    Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran. Surat wesel menitikberatkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit. Adapun surat cek menitikberatkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai, hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan pasal  205 ayat (1) KUHD. Setiap cek harus dibayar pada waktu yang diperlihatkan, sedangkan setiap penetapan akan kebalikannya dianggap tidak tertulis.
2.    Waktu peredaran sebagai alat pembayaran kredit, surat wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bahkan bisa melebihi satu tahun, sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai mempunyai waktu peredaran yang singkat, yaitu 70 hari (pasal 206 ayat 1 KUHD).
3.    Surat wesel sebagai alat pembayaran kredit harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam surat wesel, sedangkan surat cek harus dibayar pada waktu diperlihatkan dalam (pasal 205 ayat 1 KUHD).
4.    Penerbitan surat wesel dapat diterbitkan atas bangkir atau bukan bangkir. Sebagai alat pembayarn kredit, pemegang surat wesel dapat memperoleh pembayaran sebelum hari bayar dengan jalan mengendosemenkan surat wesel itu kepada orang lain. Adapun surat cek sebagai alat pembayarn tunai harus diterbitkan atas bangkir. Apabila ingin memperoleh pembayaran, langsung saja diperlihatkan kepada banknya.
5.    Lembaga akseptasi sebagai alat pembayaran kredit surat wesel mengenal lembaga akseptasi, artinya sebelum hari bayar tiba perlu memperoleh kepastian terlebih dahulu dari tersangkut, sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai tidak mengenal lembaga akseptasi. Jadi, setiap waktu diperlihatkan kepada bangkir, ia harus dibayar.
Klausul yang berbeda walaupun dapat diterbitkan atas penglihatan (op zicht), surat wesel bersifat atas pengganti (aan order). Adapun surat cek dapat diterbitkan atas pengganti dan dapat juga atas tunjuk (aan toonder). Pada umumnya, surat cek diterbitkan atas tunjuk sehingga peralihannya cukup dari tangan ke tangan.
C.     Syarat-syarat formal cek
Surat cek harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memuat syarat-syarat formal berikut ini:
·      Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat ditulis.
·      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·      Nama orang yang harus membayar (tersangkut).
·      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
·      Penyebutan Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan.
·      Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat cek tidak memuat salah satu syarat-syarat formal di atas, surat itu tidak berlaku sebagai surat cek kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a)    Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tersangkut (bangkir) dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika disamping nama tersangkut itu terdapat lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar di tempat yang tersebut pertama.
b)   Apabila tidak ada penunjukan tersebut, surat cek harus dibayar di tempat kantor pusat tersangkut (bankir).
c)    Tiap-tiap surat cek yang menerangkan tempat diterbitkan dianggap ditanda tangani di tempat tertulis di samping nama penerima.

D.    Bentuk-bentuk surat cek  khusus
Sebagaimana bentuk surat wesel, surat cek juga ada bentuk-bentuk khusus antara lain sebagai berikut:
1.    Surat cek atas pengganti penerbit (pasal 183 ayat 1 KUHD).
2.    Surat cek atas penerbit sendiri (pasal 183 ayat3 KUHD).
3.    Surat cek untuk perhitungan orang ketiga (pasal 183 ayat 2 KUHD).
4.    Suarat cek inkaso (pasal 183a ayat 1 KUHD).
5.    Surat cek berdomisili (pasal 185 KUHD).

E.     Surat Cek Kosong
Yang dimaksud dengan cek kosong, cek yang diajukan kepada bank namun nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan (surat edaran bank Indonesia,16 mei 1975 No.SE8/7 UPPB). Dari pengertian tersebut jelas bahwa nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan surat cek yang jumlahnya maksimal sama dengan jumlah saldo giro yang sama, jika jumlah cek itu melebihi saldo giro yang ada, ia dikatakan cek kosong.
F.     Masalah Cek Kosong
Masalah yang terjadi dengan cek kosong ini adalah sebagai berikut.
1.   Kelemahan pasal 180 KUHD yang berhubungan dengan penerbit surat cek dan penyediaannya dana pada banker.
2.   Rahasia bank seperti yang diatur dalam pasal 40 undang-undang perbankan.
3.   Spekulasi dari pihak pemilik rekening giro yaitu pennerbit surat cek.
4.   Administrasi bank yang kurang waspada.

G.    Cara Mengatasi Permasalahan Cek Kosong
Untuk mengatasi permaslahan yang berhubungan dengan penerbitan surat cek kosong dapat dilakukan dalam berbagai usaha, baik yang bersifat prefentiv maupun yang bersifat represif.
Yang bersifat prefentiv berupa penyempurnaan pasal-pasal dalam KUHD dan peningkatan efektifitas administrasi bank serta pengawasan yang rapi. Adapun yang bersifat represif berupa penyelesaian cek kosong secara perdamaian menurut peraturan yang berlaku dan kesepakatan dan penyelesaian lewat pengadilan dan secara perdata.

4. Kuitansi atas Tunjuk
Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
Istilah kuintansi berasal dari kata kwintante (bahasa belanda) yang berarti tanda pembayaran. Dalam bahasa inggris adalah receipt, dalam bahasa belanda selain di kenal dengan istilah kwintantie dikenal pula dengan nama kwitjing, yang artinya tanda terima atau tanda bayar atau pembebasan.
Orang yang namanya tercantum dalam surat dan kemudian menguasinya, dianggap telah memenuhi pembayaran yang telah diperintahkan oleh penandatanganan.
Akan tetapi, perintah pembayaran dalam kuitansi bukanlah perintah pembayaran dalam arti sebenarnya, melainkan hanya merupakan bentuk perintah tidak langsung dengan menggunakan kata terima. Artinya, pemegang kuitansi telah menerima perintah pembayaran tidak langsung dari penanda tangan jika pemilik kuintansi tersebut memperlihatkan kepadanya uang yang di sebutkan namanya dalam surat itu mengakui dan bersedia membayar, ia bebas dari utangnya jika ia membayar dan surat itu dikuasai.
Kuitansi itu bersifat perintah bersifat sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk, kuitansi atas tunjuk tidak diatur bersamaan dengan surat cek, sebab kuitansi atas tunjuk bukan perintah membayar dalam arti sebenarnya dan tidak memenuhi syarat-syarat formal surat cek.
Kuitansi dapat diserahkan kepada siapa saja yang akan memintakan pembayaran atas uang yang disebutkan namanya di dalam surat itu sesuai dengan fungsinya sebagai surat atas tunjuk. Namun, pencantuman klausul atas tunjuk atau aantoonder di dalamnya itu tidak menjadi syarat.

A.       Penerbitan
Perikatan dasar antara penerbit dang pemegang kuitansi atas tunjuk adalah dasar terbitnya kuitansi atas tunjuk tersebut. Dalam perikatan dasar itu pemegang kuitansi atas tunjuk berposisi sebagai kreditor yang berhak atas pembayaran sejumlah uang dan pihak penerbit sebagai debitur yang berkewajiban membayar.
Untuk itu, debitur membayar kepada kreditor dengan menyerahkan kuitansi atas tunjuk dengan permintaan supaya kuitansi itu diperlihatkan kepada orang yang disebutkan di dalamnya.
B.       Tenggang waktu penawaran
Yang bertanggung jawab atas pembayaran terhadap setiap pemegang selama kurun waktu 20 hari setelah hari tanggal penerbitannya adalah penerbit yang asli dari kuitansi atas tunjuk dengan permintaan supaya kuitansi itu diperlihakan kepada orang yang disebutkan di dalamnya. Kewajiban dan tanggung jawab terus berjalan sampai hari pertama berikutnya yang bukan hari raya. Menurut undang-undang, jika hari terakhir dari tenggang waktu tersebut jatuh pada hari rya menurut undang-undang dalam arti pasal 229 b bis KUHD. Dengan demikian, berarti pemegang dapat menawarkan kuitansi tersebut pada hari kerja berikutnya, jika ia menawarkan pembayaran pada hari terakhir itu merupakan itu merupakan hari raya menurut undang-undang.
Jika dalam tengang waktu 20 hari itu pemegang tidak menawarkan pembayaran kepada orang yang disebutkan dalam kuitansi itu, ia kehilangan hak atas pembayaran kuitansi  kepada penerbitnya semula. Dengan ketentuan penwaran kepada penerbit itu tidak lewat tenggang waktu enam bulan sejak tanggal penerbitannya. (pasal 229k ayat 1 KUHD)
C.       Kewajiban dan tanggung jawab penerbit
Pasal 229 f KUHD menyatakan bahwa penerbit kuitansi atas tunjuk bertanggung jawab atas pembayarannya dalam tenggang waktu 20 hari setelah tanggal penerbitannya. Selanjutnya pasal 229 g ayat 1 KUHD menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berjalan terus kecuali jika penerbit dapat membuktikan dalam tenggang waktu itu, uang sejumlah kuitansi yang diterbitkan itu telah disediakannya pada orang-orang atas diri siapa kuitansi itu di terbitkan.
D.      Daluwarsa
Daluwarsa adalah lampaunya waktu, yaitu setelah lewat tenggang waktu enam bulan terhitung mulai hari penerbitan semula, maka segala tuntunan terhadap penerbit atau terhadap mereka yang telah menggunakan surat tersebut sebagai pembayaran terhapus. Ketentuan lampau ini tidak dapat dikemukakan oleh penerbit tidak menyediakan dana untuk pembayaran kuitansi tersebut.
Menurut Abdul Qadir Muhammad, S.H. (hukum dagang tentang surat-surat berharga) menyatakan bahwa kesemuanya itu dengan tidak mengurangi ketetentuan dalam pasal 1967 KUHD. Menurut pasal 1967 KUHD, segala tuntutan hukum baik bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewat waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu, namun tidak menunnjukkan suatu alasan, dan tidak didasarkan pada itikad baik.

5. Promes atas tunjuk
Istilah promes berasal dari kata promesse dalam bahasa prancis yang artinya, sanggup atau janji, yaitu sanggung membayar atau janji membayar. Orang yang menandatangani surat itu menyanggupi atau berjanji untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegangnya.
Promes ini bersifat atas tunjuk, artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat ia memperlihatkan kepada yang bertandatangan ia akan memperoleh pembayaran.

A.       Penerbitan
Penerbitan promes atas tunjuk dapat dilakukan secara penglihatan dan dapat pula secara sesudah penglihatan. Perbedaan antara promes atas tunjuk dan surat sanggup adalah pada promes atas tunjuk nama pemegangnya tidak dalam surat itu. Adapun pada surat sanggup nama pemegangnya dicantumkan dalam teksnya.
B.       Tenggang Waktu Pembayaran
Pemegang surat promes atas tunjuk harus menagih pembayarannya dalam waktu 6 hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari penerimaannya tidak dihitung sebagaimana ditentukan di dalam pasal 229i ayat 1 KUHD.
Kemudian dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam proses itu disebutkan hari, tanggal pembayaran, maka dalam tenggang waktu 6 hari, pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran pembayaran kepada penandatangan. Apabila hari terakhir tenggang waktu 6 hari jatuh pada hari raya, menurut pasal 229b bis KUHD maka kewajiban dan tanggung jawab terus berjalan sampai dengan hari pertama berikutnya.
C.       Kewajiban dan tanggung jawab penandatangan
Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pemegangn promes atas tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun ternyata mendapat penolakan pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk dicabut kepada orang yang memberikan kepadanya sebagai pembayaran. Akan tetapi, tidak berarti tuntutan pembayaran pemegang itu menjadi lenyap, penandatangan itu berkewajiban membayar kepada pemegang dalam hal terjadi non pembayaran.
D.      Daluwarsa
Yaitu setelah lewat tenggang waktu 6 bulan terhitung mulai hari penerbitan semula, maka segala tuntutan terhadap penanda tangan promes atau terhadap mereka yang telah menggunakan promes tersebut sebagai pembayaran dihapuskan.





2.5.2 Surat Berharga Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
Description: D:\perbankan\gambar\bilyet giro.gifBilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit. Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
·           Pengertian dari Bilyet Giro
·           Bentuk Bilyet Giro
·           Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
·           Pengisian bilyet giro
·           Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
·           Pembatalan bilyet giro.
·           Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
·           Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

A.     Dasar Hukum
Ø  SEBI No.8/7/1975;
Ø  SEBI No.9/72/1975;
Ø  SEBI No.9/16/1976;
Ø  SEBI No.5/85/1972;

B.     Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
·      Nama dan nomor Bilyet Giro;
·      Nama bank tertarik;
·      Perintah bayar tanpa syarat;
·      Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
·      Nama dan alamat bank penerima;
·      Jumlah dana dalam angka dan huruf;
·      Tempat dan tanggal penarikan;
·      Tanda tangan dan nama jelas penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

C.     Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
·      Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
·      Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
·      Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
·      Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
·      Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
·      Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.

D.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro
·      Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
·      Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
·      Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
·      Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.

E.     Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
a)   Tanggal penerbitan;
b)   Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
c)    Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
d)   Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
e)    Masa daluwarsa


2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
·       Nama Travels Cheque secara Tersendiri.
·       Nilai nominal dari travels cheque.
·       Nama bank yang mengeluarkan.
·       Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
·      Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian  TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
·       Perintah membayar tanpa syarat.
·       Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
·       Tanda tangan dari bank penerbit.

3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.

4. Miscellaneous charges order
Miscellaneous charges order biasa disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain. Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu. 
5. Obligasi
Terdapat beberapa definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang oblig0asi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebeluan umnya.


A.       Jenis-Jenis Obligasi
·      Jenis obligasi berdasarkan definisinya
Mengenai obligasi ini, bibin bisono mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “Bond is widely known in Indonesia as a debt paper bearing fixed counpon. Bond is issueed following the procedure of public offering and listed in a stock exchange. It normally matures more than one year (generally between five tom seven year)”.
Dalam terjemahan bebas dapat dikatakan bahawa ahudi Indonesia, obligasi rat pernyataan utang dengan bunga tetap/kupon. Obligasi yanma hingga tujuh mumnya lin (ug diterbitkan oleh suatu pihak melalui prosedur penawaran umum dengan jangka waktu diatas satu tahun (umumnya lima hingga tujuh tahun) dan tercatat di bursa.
·      Jenis obligasi berdasarkan bunga dan jaminan
Beberapa jenis obligasi berdasarkan kriteria netapan intentif bunga, misalnya : floating rate bonds, fixed rate bonds, dan o coupon bonds.
Floating rate bonds adalah obligasi yang ditawarkan dengan tingkat suku bunga yang mengambang.
Fixed rate bonds, yang berarti mengandung pengertian yang berlawanan dengan floating rate bonds, yang berarti bunga atas obligasi yang ditawarkan bersifat tetap/tidak berubah.jemahan bebas diartikan bah.
sementara itu zero coupon bonds adalah sejenis obligasi yang ditawarkan dengan cara memberi diskon kepada pembeli obligasi. Jenis-jenis obligasi ini antara lain sebagai berikut.
1.Obligasi dengan tingkat bunga tetap
2.obligasi dengan tingkat bunga mengambang
3.obligasi dengan jaminan

·      Jenis obligasi berdasarksn konvertibilitas
Obligasi ini disebut convertible bonds atau lebih dikenal obligasi konversi. Mengenai obligasi onverrsi atau convertible bonds ini peter gallant menulis, convertible  bonds offer the holder the opsion to convert the bond into another security or assets on agreet conditions in the future. Dalam terjemahan bebas diartikan bahwa obligasi konversi menawarkan kepada pemegangnya suatu hak opsi untuk mengubah obligasi ke sekuritis atauast yang lain atau menyetuju keadaan yang akan terjadi di kemudian hari.

·      Jenis obligasi berdasarkan penerbitnya
Dari klasifikasi pihak yang menerbitkan obligasi, dikenal jenis 1) company bonds (pihak yang menerbitkan adalah perusahaan), 2) government bonds (pemerintah pusat), dan 3) municipal bonds (pemerintah daerah atau wilayah otonomi khusus).

·      Jenis obligasi berdasarkan pemegangnya
Obligasi dapat diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu (i) atas nama, dan (ii) atas unjuk (pembawa). Obligasi atas nama, untuk pokok pinjaman dan bunga, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga.

·      Obligasi Subordinasi dan Obligasi Warrant
Obligasi subordinasi (subordinated debt) merupakan sekuritas dengan peringkat di bawah utang dengan jaminan, setelah obligasi debenture, dan dalam hal tuntutan terhadap aktiva dan pendapatan atas penerbit seringkali setelah kreditur umum lainnya. Obligasi Warrant merupakan hak untuk ditukarkan dengan saham perusahaan dengan kurs tertentu. Adapun obligasinya tersendiri akan memberikan pembayaran bunga dan pokok obligasi kepada pemegang saham

6. Carter partai
Perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencharternya untuk kegiatan ekspor impor. Dalam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

7. Konosemen
            Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
8. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
9. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
10. Commercial Paper
Commercial paper adalah promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequredpromissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.  Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
11. Treasury Bills (T-Bills) 
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI  adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
13. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

2.6         Contoh Perhitungan Surat Berharga

Pada tanggal 11 Maret 2008 Bank Cantik Bandung memutuskan untuk menanamkan kelebihan dana yang dimiliki dalam investasi sementara dengan membeli 1.000 lembar saham PT ASTRA dengan nominal         Rp. 100.000,- per lembar, kurs 120% dan biaya pembelian Rp. 1.000,- per lembar. Pembelian dilakukan melalui beban giro Bank Indonesia.
Perhitungan:
Harga beli 1.000 x Rp. 100.000 x 120%         Rp. 120.000.000
Biaya pembelian 1.000 x Rp. 1.000                Rp.     1.000.000
Harga perolehan (cost)                                 Rp. 121.000.000

Jurnal Bank Cantik untuk mencatat pembelian 100 lembar saham PT Astra
Maret 11          Surat-surat berharga PT ASTRA        Rp. 121.000.000
                                    Rek. Giro BI                                    Rp. 121.000.000
Pada tanggal 1 Mei 2008 dibeli 500 lembar obligasi 18% PT Berharga dengan nominal Rp. 50.000,- per lembar dengan kurs 110% biaya pembelian Rp. 500,- per lembar. Pembelian atas beban giro bank lain (Bank Imut). Bunga obligasi dibayar tiap tanggal 1 Maret dan 1 September.
Perhitungan:
Harga beli 500 lembar obligasi
PT Berharga 500 x Rp. 50.000 x 110%          Rp. 27.500.000
Biaya pembelian 500 x Rp. 500                      Rp.     250.000
Harga perolehan (cost)                                 Rp. 27.750.000
Bunga berjalan 1/3 – 1/5
= 2/12 x 18% x 25.000.000                             Rp.     750.000
                                                                        Rp. 28.500.000
Jurnal Bank Cantik
Mei 1               Surat-surat berharga PT Berharga       Rp. 27.750.000
                        Pendapatan Bunga SB                                    Rp.     750.000
                                    Rek. Giro Bank Imut                         Rp. 28.500.000

Pada tanggal 1 September 2008 diterima bunga Obligasi ½ tahun PT Berharga.
Perhitungan Bunga:
Bunga ½ tahun:  6/12 x Rp. 25.000.000 x 18% = Rp. 2.250.000

Jurnal:            
September 1                Kas                              Rp. 2.250.000
                                                Pendapatan Bunga SB                        Rp. 2.250.000

Pada tanggal 1 Oktober 2008 dijual tunai 200 lembar obligasi 18% PT Berharga dengan kurs 120% biaya penjualan tiap lembar Rp. 500,-
Perhitungan:
Harga jual 200 lembar saham
PT Berharga 200 x Rp. 50.000 x 120%                      Rp. 12.000.000
Biaya Penjualan 200 x Rp. 500                                   Rp.      100.000  -
Harga jual bersih                                                      Rp. 11. 900.000
HPP 200/500 x Rp. 27.750.000                                  Rp. 11.100.000  -
Laba penjualan SB                                                   Rp.     800.000

Bunga berjalan 1 September – 1 Oktober = 1 bulan
1/12 x 18%  x Rp. 10.000.000                                    Rp.     150.000
Diterima tunai = Rp. 11.900.000 + Rp. 150.000        Rp. 12.050.000

Jurnal Bank Cantik untuk mencatat penjualan 200 lembar PT Berharga
Oktober 1        Kas                              Rp. 12.050.000
                                    SB(obl. PT Berharga)              Rp. 11.100.000
                                    Pendapatan Bunga SB                        Rp.      150.000
                                    Laba Penjualan SB                  RP.      800.000

2.7         Penilaian Persediaan Surat-Surat Berharga

Penilaian investasi sementara menurut yang lazim terdapat beberapa sebagai berikut :
1.    Metode harga perolehan
Menurut metode ini, maka penilaian ini surat berharga di neraca selalu dicatat sebesar harga perolehan. Dengan demikian nilai persediaan surat berharga selalu sama dengan saldo perkiraan surat berharga.
2.    Metode penilaian atas dasar yang terendah diantara harga perolehan dan harga pasar.
Jadi apabila pada saat penilaian surat baerharga, harga pasar lebih rendah dari harga perolehan (cost) maka dalam hal ini harus dibuat jurnal  penyesuaian sebagai berikut :
Penyisihan penurunan surat berharga                       Rp……..
Cadangan penyisihan                                      Rp……..
Kelebihan harga pokok diatas harga pasar diperlakukan sebagai kerugian/biaya penurunan harga surat berharga.
3.    Metode Harga Pasar
Berdasarkan metode ini penilaian surat berharga selalu dicatat sebesar harga pasar, baik harga tersebut lebih rendah atau lebih tinggi dari harga perolehan.
Jadi setiap harga pasar dan harga perolehan tidak sama maka terhadap penilaian surat berharga harus dibuat jurnal penyesuaian sebagai berikut:
a.    Apabila harga pasar lebih rendah dari harga perolehan
Biaya penurunan nilai surat berharga                   Rp……..
Cadangan penurunan nilai surat berharga                   Rp……..
b.    Apabila harga pasar lebih tinggi dai harga perolehan.
Surat-surat berharga                                             Rp……..
     kenaikan nilai surat berharga                                       Rp……..

















BAB III
      PENUTUP
3.1 Kesimpulan
      Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk pemegang surat itu.
Surat berharga mempunyai beberapa fungsi diantaranya:
5.        Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
6.        Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana).
7.        Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
8.        Pembawa hak.
Selain mempunyai fungsi, surat berharga juga mempunyai tujuan. Tujuannya adalah untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.

 



Jenis-Jenis Surat Berharga Dalam KUHD

1. Wessel
2. Cek
3. Kuitansi atas tunjuk
4. Promes atas tunjuk
Surat Berharga Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD antara lain:
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. Miscellaneous charges order
5. Obligasi
6. Charter Partai
7. Konosemen
8. Delivery Order
9. Surat Saham
10. Comercial Paper
11. Treasury Bills (T-Bills) 
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
13. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 



DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment

Zona Nyaman?! Coba pindah dehh